PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Demak, dipandang perlu untuk melakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Demak dalam rangka mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, kelestarian lingkungan dan estetika serta untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.