PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka lebih mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat mengingat praktek kesehatan sangat membantu Pemerintah Kabupaten dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat maka Pemerintah Kabupaten memandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan sarana kesehatan swasta di wilayah Kabupaten Demak ;
- bahwa sehubungan dengan penyelenggraraan sarana kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, maka untuk kepentingan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta dalam rangka penggalian Pendapatan Asli Daeah (PAD) dipandang perlu melakukan pengaturan retribusi kepada penyelenggaraan sarana kesehatan di wilayah Kabupaten Demak ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.