PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 474.4/27481 tanggal 18 Juli 1991 perihal pelaksanaan pengadaan Kartu Tanda Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang sudah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1990 dipandang perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 1991 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1997;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 401 Tahun 1977;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1978;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1988.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.