PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retrlbusi Pelayanan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak 0aerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonseia Tahun 2009 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), Pasar Daerah adalah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan 0aerah Kabupaten / Kota ;
- bahwa Pasar Daerah disamping sebagai salah satu pusat pergerakan roda perekonomian rakyat juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup signifikan, oleh karenanya perlu adanya pengaturan dan pengelolaan mengenai pemungutan retribusi pelayanan pasar daerah ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.