Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Lokasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan tanah agar dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah serta dalam upaya mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan dipandang perlu untuk mengatur penggunaan pemanfaatan tanah melalui pemberian izin lokasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 perlu mengatur tentang Izin Lokasi termasuk retribusinya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Lokasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
4

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Lokasi

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2009

Berlaku Tanggal
01 Januari 2009

Sumber
LD.2009/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment