Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan. dan Pemberhentian Perangkat Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Detnak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
  2. bahwa dengan diangkatnya Sekretaris Desa menjadi PNS serta , adanya pengisian Sekretaris Desa dari PNS sesuai amanat ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS menyebabkan berubahnya tata cata pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa ;
  4. bahwa dengan sistem rekrutmen Perangkat Desa melalui penggabungan asas kapabilitas dan akseptabitttas sebaga(mana diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007, dalam prakteknya kurang efektif dan efisien sehingga dipandang perlu untuk dirubah guna mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pengangkatan. dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2011

Berlaku Tanggal
05 Mei 2011

Sumber
LD.2010/No. 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment