PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengangkatan. dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Detnak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
- bahwa dengan diangkatnya Sekretaris Desa menjadi PNS serta , adanya pengisian Sekretaris Desa dari PNS sesuai amanat ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS menyebabkan berubahnya tata cata pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa ;
- bahwa dengan sistem rekrutmen Perangkat Desa melalui penggabungan asas kapabilitas dan akseptabitttas sebaga(mana diatur pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007, dalam prakteknya kurang efektif dan efisien sehingga dipandang perlu untuk dirubah guna mengatur pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.