PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, panganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, diperlukan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, sehingga kegiatan pembangunan daerah dapat berjalan dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanaan ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Demak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.