PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan;
- bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan optimal, maka urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
- bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana ters~but pada huruf a dan huruf bserta guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pernerintal1 Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, don Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Urusan Pemerintahan Wajib Dan Urusan Pemerintahan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.