PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdayaguna dan berhasilguna dengan, pemberdayaan seluruh masyarakat, Pamong Desa merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya;
- bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan menetapkan Pamong Desa yang berdedikasi, cakap dan mampu untuk melaksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatan – kegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan mendasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa ;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah;
- Kabupaten Demak Nomor 10 Tabun 2000 sebagiamana dimaksud di atas dipandang perlu untuk menetapkan kembali peng~.turan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa ;
- babwa sehubungan sebagaiman tersebut huruf a, b, dan c pcrlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.