Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperlukan aturan lebih lanjut untuk pelaksanaannya;
  2. bahwa untuk mencapai arah tujuan pembangunan ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dlm pembangunan peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat dipandang perlu untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan;
  3. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
  4. bahwa dalam rangka tertib administrasi ketenagakerjaan di Kabupaten Demak diperlukan adanya regulasi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat berhasilguna dan berdaya guna;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
1

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2013

Berlaku Tanggal
16 Maret 2013

Sumber
LD.2013/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.demakkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment