Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2011

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan Daerah sebagaimana telah dlubah beberapa kall terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadl Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memoeroleh persetujuan bersama;
  2. bahwa P~raturan Daerah tentang Anggaran Pt:ndapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagalmana dlmaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan darl Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah dlsepakatl bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 18 bulan Januarl Tahun 201 bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 201

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Demak

Nomor
1

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2011

Berlaku Tanggal
09 Maret 2011

Sumber
LD.2011/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment