PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Kesenian Tradisional
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesenian tradisional merupakan investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa diperlukan langkah strategis berupa upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk memajukan kesenian tradisional pada masyarakat;
- bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.