Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Kesenian Tradisional

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesenian tradisional merupakan investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa diperlukan langkah strategis berupa upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk memajukan kesenian tradisional pada masyarakat;
  3. bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Pelestarian Kesenian Tradisional

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2024

Berlaku Tanggal
07 Mei 2024

Sumber
LD.2024/NOMOR.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment