PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi Fm Kabupaten Boyolali
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi serta memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, sesuai nilai Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang lebih efektif, maka Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM perlu untuk diselaraskan dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat;
- bahwa dengan adanya perkembangan hukum tentang penyiaran, maka beberapa ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali perlu untuk disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Merapi FM Kabupaten Boyolali;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2015
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.