Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
15 September 2022

Diundangkan Tanggal
15 September 2022

Berlaku Tanggal
15 September 2022

Sumber
BD 2022/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.beraukab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment