Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar perusahaan yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu kegiatan usaha perusahaan di Kabupaten Bengkayang diperlukan adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005,
- Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Pengaturan mengenai:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dimaksudkan untuk memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta menyiapkan diri untuk memenuhi standar internasional terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan
memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.