Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, dan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara terintegrasi dalam proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Belitung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2010
- Permen PPPA No.11 Tahun 2011
- Permen PPPA No.12 Tahun 2011
- Permen PPPA No.13 Tahun 2011
- Permen PPPA No.8 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak (KLA) yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip, strategi dan sasaran, tahapan KLA, penyusunan dan penetapan kebijakan dasar, sekolah, kecamatan, desa/kelurahan dan pelayanan Kesehatan ramah anak, tanggung jawab, yang meliputi tanggung jawab pemerintah kabupaten, orang tua, keluarga, masyarakatdan dunia usaha. Selain itu juga mengatur tentang pembiayaan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.