Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2011

PeraturanPedia.id – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah se bagaimana telah be berapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerin tahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Banyumas telah menyempumakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 910/494/201 1 tanggal 28 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang APBD Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012;
  2. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak berten tangan dengan kepen ting an um um dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu d dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dae rah tentang APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
18

Tahun
2011

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011

Berlaku Tanggal
29 Desember 2011

Sumber
LD.2011/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment