Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB II huru D Point 2 (f19) yang menyebutkan bahwa tata cara penganggaran dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan social diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan social Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020
- Perbub Aceh Tengah Nomor 93 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Ruang Lingkup;
BAB III Bantuan Sosial;
BAB IV Monitoring dan Evaluasi ;
BAB V Sanksi;
BAB VI Ketentuan Peralihan;
BAB VII Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.