PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK
Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan statistik sektoral merupakan kegiatan statistik yang pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf n dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah. Untuk melaksanakan kententuan Pasal 5 ayat (2) huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 20220 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang statistik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.