Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengantisipasi adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron, maka perlu dilakukan upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut di Kabupaten Teluk Bintuni. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 400/8615/OTDA Tahun 2021 Perihal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), pada angka 1 (satu) Kepala Daerah untuk segera melakukan perubahan terhadap peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) guna percepatan target vaksinasi di wilayah masing-masing dan kewajiban penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni

Nomor
1

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2022

Berlaku Tanggal
04 Januari 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment