Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2006

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Spk-d) Kabupaten Tegal Tahun 2006-2011

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyukseskan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Kabupaten Tegal, maka dipandang perlu untuk menetapkan langkah-langkah kebijakan daerah ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Strategi Penggulangan Kemiskinan Daerah (SPK-D) Kabupaten Tegal Tahun 2006 – 2011 ;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2003;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 01 Tahun 2006;
  14. Peraturan Bupati Tegal Nomor 01 Tahun 2006;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
12

Tahun
2006

Tentang
Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Spk-d) Kabupaten Tegal Tahun 2006-2011

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2006

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2006

Berlaku Tanggal
05 Juni 2006

Sumber
BD.2006/No. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment