Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo Tahun 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah;
  2. bahwa pada pasal 126 sampai dengan pasal 142 perangkat daerah dan bahwa rancangan akhir renja yang telah diverifikasi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah/peraturan bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan kepala/peraturan bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ditetapkan;
  3. bahwa telah ditetapkannya peraturan bupati tebo No 22 Tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kab.Tebo Tahun 2025;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan perubahan atas peraturan bupati tebo No 31 Tahun 2023 tentang rencana kerja dinas lingkungan hidup dan perhubungan Kab.Tebo Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tebo

Nomor
53

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2024

Sumber
BD 2024 (53) : 8 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment