Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2022

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh instansi pemerintah, perlu disusun nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah Kabupaten Tanggamus;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020, perlu di susun kembali rincian tugas, fungsi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Peraturan Bupati;
  3. untuk maksud huruf a dan huruf b, tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Nomor
32

Tahun
2022

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
09 Agustus 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus
  2. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 33 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 63 Tahun 2019

Download Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 32 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment