Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 88 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 88 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat Daerah, perlu memberikan biaya penunjang Pembinaan dan Pengawasan internal pemerintah serta perjalanan dinas khusus Pembinaan dan Pengawasan;
  3. bahwa Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 119 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
88

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Standar Harga Satuan Biaya Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2023

Berlaku Tanggal
29 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.88

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 88 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment