Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 4 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Honorarium Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap Pegawai honorarium yang bekerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja dan kematiannya;
  2. bahwa kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditunjang melalui alokasi anggaran daerah sebagai proteksi perlindungan terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka alokasi anggaran bagi peserta perlu diatur dalam suatu produk hukum daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Honorarium Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tambrauw

Nomor
4

Tahun
2024

Tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Honorarium Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2024

Berlaku Tanggal
10 Januari 2024

Sumber
Pemerintah Kabupaten Tambrauw

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment