Peraturan Bupati Sukamara Nomor 19 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Sukamara Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Sukamara Dalarangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sukamara Nomor 19 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembayaran secara non tunai melalui Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengaturan operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit. Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam ran8ha Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
19

Tahun
2024

Tentang
Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Kabupaten Sukamara Dalarangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2024

Berlaku Tanggal
22 Maret 2024

Sumber
BD.2024/No.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sukamara Nomor 19 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment