Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Peraturan Bupati Soppeng Nomor : 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala

ABSTRAK

Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1498/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (covid-19), perlu menyesuaikan Perubahan Mekanisme Penyelesaian Klaim;
  2. bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala, perlu disesuaikan dengan sistem dan pola pembiayaan di RSUD La Temmamala;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Soppeng

Nomor
16

Tahun
2024

Tentang
Peraturan Bupati Soppeng Nomor : 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pasien Covid 19 Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
27 Juni 2024

Berlaku Tanggal
27 Juni 2024

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Soppeng Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment