Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.21 Tahun 2018

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.21 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan Dewan Pengurus KORPRI, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
  3. bahwa berdasarkan hasil konsultasi Gubernur sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 061/22135 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD ), perlu menetapkan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
38.21

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD.2018/NO. 38.21

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment