PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pengembangan budidaya, pengolahan dan pemasaran perikanan perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
- bahwa berdasarkan hasil konsultasi Gubernur sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 061/22135 tanggal 11 Desember 2017 perihal Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), perlu menetapkan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman;
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pengembangan Budidaya, Pengolahan, dan Pemasaran Perikanan
Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.