Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Kampung Tangguh di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa upaya Pemerintah Daerah dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu didukung peran serta masyarakat khususnya di wilayah Desa/ Kelurahan melalui Kampung Tangguh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Kampung Tangguh, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Tanggap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Kampung Tangguh di Kabupaten Sidoarjo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 5 Seri E)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 47)
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat:
tentang Ketentuan Umum, Kampung Tangguh, Standar Operasional Prosedur, Pembiayaan, Pendataan dan Pelaporan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.