Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa sehubungan dengan terus meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perlu upaya-upaya dalam rangka optimalisasi dan tertib administrasi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sidoarjo, antara lain melalui penyempurnaan regulasi pelaksanaan PSBB dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249)
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 47)
  3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 18 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 21 Seri E)

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat:
tentang Pasal 14 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Diantara ketentuan ayat (9) dan ayat (10) Pasal 18, disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (9a), ayat (9b), ayat (9c), dan ayat (9d), Kampung Tangguh.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
39 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2020

Berlaku Tanggal
26 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (129.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Leave a Comment