Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan dari Masyarakat dalam Rangka Penanganan Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diperlukan kerjasama dan partisipasi semua pihak termasuk masyarakat yang dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian uang maupun barang;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan bantuan yang berasal dari masyarakat serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 327 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu diatur pedoman pengelolaan bantuan dimaksud dalam Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Dari Masyarakat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 34 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat:
tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penerimaan Bantuan Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.