Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, perlu menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan,
- Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 27 diubah;
3. Ketentuan Pasal 31 diubah;
4. Ketentuan Pasal 32 diubah;
5. Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab IVA dan diantara Pasal 37 dan 38 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 37A;
6. Lampiran diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.