Peraturan Bupati Siak Nomor 128 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Siak Nomor 128 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Siak Nomor 128 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Siak

Nomor
128

Tahun
2023

Tentang
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2023

Berlaku Tanggal
29 Desember 2023

Sumber
BD.2023/No.128

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Siak Nomor 44 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Sosial Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  2. Peraturan Bupati Siak Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsib Substantif Urusan Perpustakaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  3. Peraturan Bupati Siak Nomor 42 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pemeriksaan dan Pengawasan Keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  4. Peraturan Bupati Siak Nomor 41 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kepegawaian Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  5. Peraturan Bupati Siak Nomor 40 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Kearsipan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak
  6. Peraturan Bupati Siak Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak

Download Peraturan Bupati Siak Nomor 128 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment