PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagaimana ketentuan BAB VI huruf d angka 1 dan huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui ketetapan Bupati dengan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.07 /2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi menjelaskan bahwa Kepala Daerah menetapkan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH Sawit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Seruyan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Download Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.