Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara tertib, trasparan dan akuntabel;
  2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3), pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), perlu mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016
  13. Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016.

AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2019

Berlaku Tanggal
23 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (132.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment