Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengelolaan keuangan desa perlu dilakukan secara tertib, trasparan dan akuntabel;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3), pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), perlu mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 38 Tahun 2016.
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA;
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.