Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah, maka dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah, perlu membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 20 Tahun 1958
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 26 Tahun 2007
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Undang-Undang No 1 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 50 Tahun 2009
- PERDAKABSBT No 9 Tahun 2012
- PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016
- PERDAKABSBT No 12 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Pembayaran, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018
Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.