Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2020

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jasa Usaha Transportasi Laut Speed Boad Titik Akhir Diwilayah Kabupaten Raja Ampat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sambil menunggu terbentuknya Peraturan Daerah tentang pengaturan jasa usaha transportasi laut speed boad titik akhir diwilayah Kabupaten Raja Ampat salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang bergerak dibidang Jasa Usaha transpotasi laut (speed boat) yang melayani rute wisatawan pada beberapa obyek wisata yang tersebar dalam Wilayah Kabupaten Raja Ampat adalah dengan melakukan penataan/pengaturan titik penjemputan maupun titik akhir rute speed boat pada beberapa titik yang ditetapkan. Peningkatan aktifitas kepariwisataan di wilayah Kabupaten Raja Ampat perlu ditunjang dengan adanya keberpihakan Pemerintah Daerah kepada pemilik jasa usaha transportasi laut speed boad yang dimilki oleh perorangan, koorporasi/badan hukum yang beraktivitas dan domisili di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat

Nomor
12

Tahun
2020

Tentang
Pengaturan Jasa Usaha Transportasi Laut Speed Boad Titik Akhir Diwilayah Kabupaten Raja Ampat

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2020

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment