Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Besaran Honorarium Tenaga Jurnalis, Tenaga Pembantu Jurnalis, Tenaga Pembantu Arsip Berita dan Tenaga Pembantu Administrasi, Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Pembangunan Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.