PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Bentuk Baru Singkatan/akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta keseragaman dan mempermudah penyebutan dan penulisan serta terwujudnya tertib administrasi pperlu mengatur pembakuan singkatan/akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Prbalingga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim nomenklatur dan bentuk stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Prbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Taahun 2014
- PP Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 58 Tahun 2010
Peraturan Buppati ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk baku singktan/akronim nomenklatur, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.