PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Dana Non Kapitasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Bab V huruf D angka 1 huruf a angka 2) huruf b) Peraturan Menteri Kesehatan Nasional Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut dan membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegiatan pada RKA-DPA SKPD Dinas Kesehatan;
- bahwa dalam rangka pemanfaatan Dana Non Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Kepada Puskesmas sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.