Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Dana Non Kapitasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Bab V huruf D angka 1 huruf a angka 2) huruf b) Peraturan Menteri Kesehatan Nasional Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Non Kapitasi yang telah disetorkan ke Kas Daerah oleh FKTP dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut dan membuat dan mengusulkan dalam bentuk program dan kegiatan pada RKA-DPA SKPD Dinas Kesehatan;
  2. bahwa dalam rangka pemanfaatan Dana Non Kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Kepada Puskesmas sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
28

Tahun
2024

Tentang
Dana Non Kapitasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 November 2024

Diundangkan Tanggal
13 November 2024

Berlaku Tanggal
13 November 2024

Sumber
BD Tahun 2024 No. 029

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 28 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment