PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan mendukung tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah, perlu tata cara dalam pemungutan Retribusi Daerah untuk melaksanakan program-program dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi daerah serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pemungutan retribusi daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penetapan Karcis Retribusi Pelayanan Pasar
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang Perhubungan di Kabupaten Pulang Pisau
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 21 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.