Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024-2026 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
  2. bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPD Kabupaten Pulang Pisau, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten dan Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
12

Tahun
2024

Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025

Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
02 Juli 2024

Berlaku Tanggal
02 Juli 2024

Sumber
BD Tahun 2024 No. 012

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment