PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024-2026 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
- bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPD Kabupaten Pulang Pisau, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten dan Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menegaskan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.