PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang menyebutkan bahwa susunan organisasi dan tata kerja PD BPR Bank Pasar diatur oleh Bupati;
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan PD BPR Bank Pasar, maka Keputusan Bupati Pemalang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PD BPR Bank Pasar Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Pemalang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.