PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur petunjuk pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2009;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.