Peraturan Bupati Pasaman Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan pada Sekretariat DPRD Kab. Pasaman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 60 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, namun belum dilengkapi dengan uraian jabatan struktural, non struktural dan jabatan fungsional tertentu;
- bahwa untuk rekruitmen PNS pada suatu jabatan diperlukan informasi jabatan sebagai dasar pertimbangan bagi pejabat berwewenang untuk mengambil suatu kebijakan dalam hal menempatkan seseorang dalam suatu jabatan struktural, non struktural dan jabatan fungsional tertentu;
- bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasaman.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasaman Nomor 60 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
- Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2011
- Permenpan RB Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Pasaman Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Pasaman Nomor 30 Tahun 2016
Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Informasi Jabatan Bab III:
Ketentuan Peralihan Bab IV:
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.