Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 50 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019 terdapat beberapa aspek yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 50 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No 38 Tahun 2003
- Undang-Undang No 6 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan No 50/PMK.07/2017
- Peraturan Menteri Keuangan No 193/PMK.07/2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No 21 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No 2 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini memuat:
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat No 90 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut, Ketentuan Pasal 9 diubah;
Ketentuan Pasal 13 diubah;
Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A;
Ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diubah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.