Peraturan Bupati Pacitan Nomor 58 Tahun 2023

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 58 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran, pengumuman dan pemenksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi diperlukan dasar pengaturan yang lebih komprehensif, bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
58

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2023

Berlaku Tanggal
21 Juni 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 58 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment