Peraturan Bupati Pacitan Nomor 4 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah, Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
4

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2024

Berlaku Tanggal
12 Februari 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 4 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment