Peraturan Bupati Pacitan Nomor 3 Tahun 2024

PeraturanPedia.id – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengelolaan keuangan BLUD Puskesmasmemberikan fleksibelitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan daerah, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
  2. bahwa guna terkait administrasi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini, khususnya terkait penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD Puskesmas maka Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2024

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2024

Berlaku Tanggal
06 Februari 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment